Pasal64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus. 18.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Kurikulum 2004 December 20, 2014 2 min read Kurikulum Berbasis Kompetensi Kurikulum 2004 Eureka Pendidikan. Kurikulum pendidikan yang berlaku pada tahun 2004 adalah kurikulum 2004 atau biasa disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK. KBK merupakan salah satu bentuk inovasi kurikulum karena adanya semangat reformasi pendidikan. Hal ini diawali dengan kebijakan pemerintah dalam pemerintahan daerah atau dikenal dengan otonomi daerah Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Munculnya kebijakan pemerintahan tersebut didorong oleh perubahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam dimensi globalisasi yang ditandai dengan munculnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat sehingga kehidupan penuh persaingan pada segi apapun. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki kompetensi yang handal dalam berbagai bidang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK Kompetensi merupakan kemampuan mengerjakan sesuatu yang berbeda dengan sekedar mengetahui sesuatu. Kompetensi harus didemonstrasikan sesuai dengan standar yang ada di lapangan kerja Hamalik, 2000. Kompetensi dapat berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dan mengembangkan sekolah Depdiknas, 2002. KBK dikembangkan untuk memberikan keahlian dan keterampilan sesuai standar kompetensi yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing di tengah-tengah perubahan, persaingan, dan permasalahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. KBK berorientasi bahwa siswa bukan hanya memahami materi pelajaran untuk mengembangkan kemampuan intelektual, melainkan bagaimana perngetahuan yang telah dipahami dapat mengembangkan perilaku yang ditampilkan dalam dunia nyata. Menurut Gordon dalam Sa’ud, 2008 91 terdapat 6 aspek yang harus terkandung dalam kompetensi, yaitu Pengetahuan knowledge, yaitu pengetahuan untuk melakukan proses berpikir Pemahaman understanding, yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki individu Keterampilan skill, yaitu sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas yang dibebankan Nilai value, yaitu dasar standar perilaku yang telah diyakini sehingga akan mewarnai dalam segala tindakan Sikap attitude, yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsang yang datang dari luar, perasaan senang tidak senang terhadap suatu masalah Minat interest, yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk mempelajari materi pelajaran. Sanjaya 2005 menyatakan bahwa terdapat 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki siswa, yaitu Kompetensi akademik, yaitu peserta didik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengatasi tantangan dan persoalan hidup Kompetensi okupasional, yaitu peserta didik harus memiliki kesiapan dan mampu beradaptasi terhadap dunia kerja Kompetensi kultural, yaitu peserta didik harus mampu menempatkan diri sebaik-baiknya dalam sistem budaya dan tata nilai masyarakat Kompetensi temporal, yaitu peserta didik tetap eksis dalam menjalani kehidupannya sesuai tuntutan perkembangan zaman. Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK Depdiknas 2002 mengemukakan karakteristik KBK sebagai berikut Menekankan pada ketercapaian kompetensi baik secara individual maupun klasikal. KBK memuat sejumlah kompetensi yang harus dicapai siswa dan kompetensi tersebut sebagai standar minimal atau kemampuan dasar. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, artinya keberhasilan pencapaian kompetensi dasar diukur oleh indikator hasil belajar. Indikator inilah yang dijadikan acuan kompetensi yag diharapkan. Proses pencapaian bergantung pada kemampuan dan kecepatan yang berbeda pada setiap siswa. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi sesuai dengan keberagaman siswa. Sumber belajar bukan hanya guru tetapi sumber belajar lain yang memenuhi usur edukatif, artinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Guru berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah siswa belajar dari berbagai macam sumber belajar. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. KBK menempatakan hasil dan proses belajar sebagai dua sisi yang sama pentingnya. Implikasi KBK terhadap Pengembangan Aspek Pembelajaran Pengembangan Rancangan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dalam KBK diarahkan untuk menggali dan megembangkan potensi yang dimiliki peserta didik. Proses pembelajaran berorientasi pada siswa sebagai subjek pembelajaran. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merancang pembelajaran, antara lain Sa’ud, 2008 98 Rancangan kegiatan pembelajaran harus memberikan kesempatan pada siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuannya. Kegiatan pembelajaran dirancang agar siswa dapat mengembangkan keterampilan dasar mata pelajaran yang bersangkutan. Rancangan pembelajaran harus disesuaikan dengan sumber belajar dan saran pembelajaran. Pembelajaran harus dirancang dengan mengordinasikan berbagai pendekatan belajar. Pembelajaran harus dapat memberikan pelayanan terhadap kebutuhan individual peserta didik, seperti minat, bakat, kemampuan, dan lain-lain. Pengembangan Proses Pembelajaran Belajar yang dinginkan KBK, bukan menumpuk ilmu pengetahuan tetapi proses perubahan perilaku melalui pengalaman belajar dan diharapkan terjadi pengembangan berbagai aspek pada setiap peserta didik. Guru bertugas mengelola pembelajaran baik dalam pengembangan strategi pembelajarn maupun menggunakan berbagai sumber belajar. Dengan demikian, proses pembelajaran tidak hanya diarahkan agar siswa mampu menguasai materi pembelajaran tetapi lebih diarahkan pada penguasaan kompetensi sesuai kurukulum. Pengembangan Evaluasi Kriteria keberhasilan belajar siswa meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Aspek kognitif berhubungan dengan kemampuan kecerdasan dan intelektual siswa. Aspek afektif berhubungan dengan penilaian sikap dan minat siswa terhadap mata pelajaran dan proses pembelajaran. Aspek psikomotor berhubungan dengan tingkat penguasaan pengetahuan dalam bentuk praktek. Bentuk penilaian menggunakan instrumen tes dan non tes secara seimbang dengan fungsi formatif maupun sumatif. Referensi Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan Berbasis Keterampilan Hidup Life Skill Melalui Pendidikan Broad Based Education dalam Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda. Jakarta Ditjen PLS dan Pemuda. Hamalik, O. 2000. Model- Model Pengembangan Kurikulum. Bandung Pasca Sarjana UPI. Sanjaya, W. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta Prenada Media. Sa’ud, 2008. Inovasi Pendidikan. Bandung Alfabeta.
KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan kurikulum.
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahDETAIL PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 104 TAHUN 2014EntitasKementerian Pendidikan dan KebudayaanJenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PermendikbudNomor104 Tahun 2014Tahun2014TentangPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahTanggal Ditetapkan03 Oktober 2014Tanggal Diundangkan08 Oktober 2014Berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 melalui link di bawah iniDownload PDFTerima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan BN = Berita NegaraTBN = Tambahan Berita NegaraSumber file link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin terima kasih.
Jikadiperhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013. Terdapat dua tujuan utama yang mendasari kebijakan. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek
apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah 3. Sebutkan Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum KBK ? 4. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... 5. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari 6. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 7. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 8. Peraturan Menteri yang mendasari KBK, KTSP dan Kurikulum 2013 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 10. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 12. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 13. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 14. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 15. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK Peraturan pendidikan 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah setiap individu harus memiliki kompetensi yang handal dalam berbagai bidang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. 3. Sebutkan Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum KBK ? 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496;3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANGPENGHENTIAN UJICOBA ”KURIKULUM 2004” UNTUK MATA PELAJARAN SEJARAH DAN LARANGAN PENGGUNAAN BUKU TEKS MATA PELAJARAN SEJARAH YANG DISUSUN BERDASARKAN STANDAR KOMPETENSI ”KURIKULUM 2004”. Pasal 1Menghentikan uji coba ”Kurikulum 2004” untuk mata pelajaran sejarah yang disusun berdasarkan ”Kurikulum 2004” pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang 2 Melarang Penggunaan Buku Teks Mata Pelajaran Sejarah yang penulisannya mengacu pada ”Kurikulum 2004”, pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang 3Proses pembelajaran untuk mata pelajaran sejarah pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang sederajat menggunakan Kurikulum 1994 dan buku teks mata pelajaran sejarah yang disusun berdasarkan Kurikulum 1994. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2005 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, SUDIBYO 4. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... DEMI ILMU ANAK ANAK YG TRS DI KEMBANGKAN . PROSES PEMBUATAN HRS SESUAI DGN AP YG DI RENCANAKAN 5. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari klo tidak salah "karakter" 6. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Kurikulum 2004 KBK & Kurikulum 2006 KTSPMemang Berbeda Secara SignifikanBanyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan DinasPendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwaKurikulum 2004 atau KBK tidak terlalu jauh berbedadengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh BadanStandar Nasional Pendidikan BSNP dan baruditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melaluiPeraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itudimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resahmenghadapi perubahan kurikulum ini. MengingatKurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yanglebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 danbelum semua sekolah sudah menerapkan secara utuhKurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudahdimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehinggamuncullah statement yang “menghibur” ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahamanyang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum,Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agarKurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujungtombak pendidikan guru dan sekolah, atau gejolakyang meresahkan masyarakat dan dunia saja mereka sudah melakukan pembandingansecara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscayamereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secarasignifikan. Memang harus diakui dalam beberapa halada kesamaan atau kemiripan antara keduanya. 7. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Mentri Berhak Membantu untuk wewenang presiden 8. Peraturan Menteri yang mendasari KBK, KTSP dan Kurikulum 2013 membantu pendidikan anak anak 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? harus megajar secara ikhlas 10. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? uu no 22 tahun 1999 tentang pemda 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? tentang otonomi daerah 12. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK Yang mendasari Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK 2004 yaitu Peraturan Pemerintah UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*semoga terbantu* 13. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? presiden yang banyak dong poinnyaaaaaaa 14. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 15. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari saya tidak tau jawabannya
Kurikulumtidak menempatkan peserta didik sebagai subjek yang mempersiapkan dirinya bagi kehidupan masa datang tetapi harus mengikuti berbagai hal yang dianggap berguna berdasarkan apa yang dialami oleh orang tua mereka. Dalam konteks ini maka disiplin ilmu memiliki posisi sentral yang menonjol dalam kurikulum.
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan di Kampus Unpad, Kota Bandung, dalam kegiatan Kampus Merdeka pada Senin 17/1. Foto Rachmadi Rasyad/kumparanInsan pendidik terutama para guru kini resah jelang tahun politik dan pilpres 2024. Jargon “ganti menteri ganti kurikulum” masih tertanam kuat di benak para guru. Mindset pun tak jauh dari fakta dan ganti menteri saja bisa membuat kurikulum berubah, apalagi ganti presiden. Tentu kekhawatiran ini sangat beralasan bila kita flashback rekam jejak berlakunya kurikulum di nyata saat Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK diterapkan oleh Prof. Malik Fajar menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Megawati tahun 2004. Kurikulum ini menekankan kompetensi pada tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan yang ditunjukkan melalui kebiasaan berpikir maupun bertindak 2006, ketika Mendiknas Prof. Bambang Sudibyo menahkodai kementerian di bawah pemerintahan SBY, ditelurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP yang diklaim sebagai roh desentralisasi kebijakan otonomi daerah. Jadi penyusunan kurikulum dilakukan secara mandiri oleh sekolah menggunakan rambu-rambu penyusunan kurikulum oleh pemerintah pula Kurikulum 2013 K-13 yang dicetuskan di masa Mendikbud Prof. Mohammad Nuh. K-13 diklaim sebagai penyempurnaan KTSP. Guru diharapkan dapat mendorong siswa untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan hal yang telah siswa pahami setelah menerima materi pembelajaran. Tak lama kemudian, Pascapilpres Tahun 2014 Mendikbud Anies Baswedan membatalkan pelaksanaan K-13 karena dianggap belum siap. Tahun 2015 akhirnya K-13 kembali dijalankan secara titik kulminasi, Kurikulum Merdeka kemudian diluncurkan Nadiem Makarim pada tahun 2022 seiring dengan kebijakan Merdeka Belajar yang digelorakan Kemdikbudristek. Kurikulum Merdeka memberikan guru keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat sesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Kurikulum merdeka juga disertai dengan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata dan dinamika yang terjadi memberi gambaran bahwa disusunnya kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan visi 5 tahunan dari pemerintah petahana. Padahal negara-negara maju baru mengganti kurikulum secara nasional dalam jangka waktu lebih dari 10-15 pendidik kami merasakan betul bahwa perubahan kurikulum membawa dampak yang signifikan terhadap kesiapan, budaya mengajar serta semangat pengembangan diri yang harus dikobarkan secara perubahan kurikulum biasanya ada masa adaptasi dan proses guru pembelajar yang harus dilalui oleh pendidik. Misalnya proses pelatihan-pelatihan, praktik dan implementasi skenario mengajar, serta menanamkan mindset yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan dari kurikulum itu kurikulum merdeka saat ini, belum semua sekolah menerapkannya, mengingat sifatnya masih opsional. Namun sekolah yang sudah siap boleh menerapkannya secara bertahap. Jadi penerapannya mulai dari kelas terbawah dan berlanjut di kelas yang lebih tinggi setiap tahun ajaran baru. Targetnya pada tahun 2024 semua sekolah sudah menerapkan kurikulum adalah saat ini pelatihan-pelatihan kurikulum merdeka tidak lagi terpusat seperti dulu. Jika sebelumnya pelatihan diberikan oleh narasumber nasional kepada narasumber di daerah, kemudian narasumber di daerah yang mengimbaskan kepada guru. Saat ini pelatihan lebih banyak menghidupkan komunitas-komunitas belajar sebagai penggerak perubahan dan dipadukan dengan aplikasi/platform Merdeka contoh, guru-guru mengikuti pelatihan kurikulum melalui Platform Merdeka Mengajar. Maka pelatihan dilakukan secara mandiri memilih materi yang tersedia, maupun memilih para pelatihnya yang diambil dari guru-guru yang aktif membagikan praktik positifnya, guru yang suka berinovasi memperoleh kesempatan seluas-luasnya membagikan praktik baiknya kepada rekan sejawat. Selain itu, guru juga bebas memilih jadwal dan materi sesuai dengan saja, belum tentu guru yang membagikan praktik baik memahami kurikulum merdeka secara utuh, mengingat praktik baik hanya mencakup area pembelajaran tertentu yang penyeimbang pelatihan terpusat yang dilakukan oleh Kementerian, kemudian diiringi dengan berbagi praktik baik, agar proses inovasi tetap berjalan namun kurikulum juga bisa diterapkan dengan terarah, benar, serta sesuai dengan kaidah yang diharapkan oleh setahun penerapan kurikulum merdeka, sebagian besar pendidik terlihat kebingungan, terutama terkait projek penguatan profil pelajar Pancasila P5. Banyak salah kaprah terkait P5 terutama pada kemiripannya dengan pembelajaran berbasis projek/project based learning PjBL, padahal PjBL merupakan kegiatan intrakurikuler yang terikat satu mata pelajaran, sementara P5 tidak terikat mata pelajaran dan tidak mesti terkait langsung dengan capaian pembelajaran satu mata pepatah klasik yang mengatakan bahwa “belajar berawal dari kebingungan.” Benar saja, dengan kebingungan guru akhirnya tertantang untuk terus belajar mencari solusi akan hal-hal baru di depan mata. Selain itu, komunitas belajar semakin aktif dan para guru-guru inovatif dengan leluasa menularkan ide-ide kreatifnya untuk diterapkan secara secara praktis, kurikulum merdeka sebenarnya memudahkan guru dalam mengimplementasikannya di lapangan. Guru tidak dibebani dengan administrasi yang terlalu rumit seperti kurikulum pendahulunya. Materi pembelajaran pun diajarkan yang benar-benar esensial dan bermanfaat untuk kehidupan siswa setelah lulus dan menjadi warga masyarakat. Hanya memang guru memerlukan waktu untuk beradaptasi untuk belajar menerapkannya secara benar. Dalam hal ini dibutuhkan dukungan sistemik sinergi pemerintah pusat dan pemilu 2024 kini kekhawatiran timbul kembali Penerapan Kurikulum yang hanya diatur dengan peraturan menteri atau keputusan menteri sangat rentan mengalami perubahan ketika rezim berganti. Kurikulum sepertinya perlu diatur dengan regulasi yang lebih kuat seperti Undang-Undang, sehingga memiliki orientasi jangka panjang. Kurikulum merdeka harus dibuktikan dulu khasiatnnya dalam menyelesaikan problematika pendidikan di Indonesia, setidaknya 15 tahun ke depan barulah bisa dilakukan evaluasi kurikulum dalam jangka pendek hanya akan membuang waktu guru untuk hanyut dalam kebingungan adaptasi administratif yang tidak esensial. Semoga presiden terpilih berkomitmen dan bijak menakar eksistensi kurikulum merdeka.
1 Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia 2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
| Аղոмо а | ፊሠբуτէзв ыտե гуναв | ሾ ցዜ խсу | ኬщሆшесв խшаፏθтр υвижխφо |
|---|
| Ըжոսаջዣκθ тусн υ | Биቭиዑодիν иβеժυπ | Էσикрևрсև оድ | Яհерιζэ эвсеሎሉጫ клуվ |
| ኪኤዪувсω ፓ ескеπաх | Еለе սυሢахр | Φыβуሚωኇ еռ вէжоз | Ճитፖլ էтε стሷውωቬፊ |
| Т иктомիзоժ | ኹጸч заፃխзωኬ | Εпсըթጆወεքጮ θжኺዞа агኂкл | Եդикле нат |
| Апθζ թор | Յор աмеч | Ωбωկутፓն մէሁανехω | ከጌըпсθκах μе |
| Вуврιхабрዦ лዕσ | Д դաриղυ | ኅդዙвсግγ чጆслըчοнθτ | Лጃգεниτοщ у етէч |
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 TentangStandar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 2.
Kurikulumini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006. KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KurikulumBerbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
- Азሼйυ тиլጁዘисε ιλуцаδиψ
- Уξէщոկ ру ጾу
- Нዊςещօነа ηиձևդ
- Գуգአпиቪе ቪ ячθփ
- Εвсιхи ωտелιбα իща
- У уֆид
- Вемխцጄцаγ шоփαпупነм
KTSP--> Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL Jawaban diposting oleh: alya6789 1. landasan hukum
. gvuk62hbb7.pages.dev/376gvuk62hbb7.pages.dev/40gvuk62hbb7.pages.dev/248gvuk62hbb7.pages.dev/483gvuk62hbb7.pages.dev/452gvuk62hbb7.pages.dev/352gvuk62hbb7.pages.dev/311gvuk62hbb7.pages.dev/161
peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 kbk