Melanjutkan tulisan sebelunya tentang, kalau kamar penuh, naik kelas atau turun kelas? Beberapa pasien BPJS kelas 1 mengeluhkan pengalamannya ketika naik kelas VIP, selisih bayar yang ditanggung pasien jauh lebih besar dari klaim yang ditanggung oleh BPJS. Contohnya begini, jika total biaya 20 juta, yang ditanggung BPJS hanya 5 juta dan pasien menanggung selisih bayar 15 juta, jika naik kelas VIP. Kenapa hal ini bisa terjadi? Hal ini sangat mungkin terjadi, karena jika naik kelas VIP bukan hanya selisih bayar kamar saja, tapi seluruh jasa medik ikut naik. Karena itu jika kamar penuh lebih baik turun kelas daripada naik kelas. Atau jika memang terpaksa harus naik kelas, lebih baik tanyakan dulu perkiraan biaya yang harus anda bayarkan agar tidak kaget jika sudah boleh pulang. Jika pasien merasa tidak mampu membayar kelas VIP maka rumah sakit akan merujuk ke rumah sakit jejaring BPJS agar pasien mendapat kelas sesuai haknya atau stay di UGD sampai mendapat BPJS Kesehatan hanya menanggung sampai kelas 1, bukan VIP. Dan di era BPJS memang rumah sakit selalu penuh, tapi ini bukan rekayasa, memang jumlah rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS masih terbatas, sementara peserta BPJS adalah seluruh rakyat Indonesia. Semoga kedepan kalau pasien sedang berobat selalu berkomunikasi dengan PIC BPJSnya. Jangan pernah meminta, tapi pahami aturan. JanganMentangPunya kelas lebih tinggi. Berikut ini adalah kutipan regulasi tentang peningkatan kelas perawatan untuk peserta non-PBI. Permenkes 28/2014. BAB IV E. Peningkatan Kelas PerawatanPeserta JKN, kecuali peserta PBI, dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri pada FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan a. sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya. b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 tiga hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 tiga hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 tiga hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus memberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan akibat dengan peningkatan kelas perawatan. Dalam hal peserta JKN kecuali peserta PBI menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta. Contoh selisih biaya kamar VIP dan kelas 1. Ruangannya saja 3 hari hampir 2 juta. Ketimbang meributkan naik kelas atau turun kelas, ada baiknya pasien bersyukur jika sudah ditangani. Tidak perlu mencurigai pihak rumah sakit yang mengatakan kamar penuh. Kalau diberikan pilihan yang ada pasien tidak menerima karena merasa kelas 1 tapi tidak mau turun kelas. Memang susah, ujung-ujungnya mengeluh lagi karena selisih bayar yang tinggi. Kesehatan itu lebih berharga daripada ruangan. *Rekomendasi Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 UPDATE Peraturan Baru! Selisih bayar dari naik kelas 1 ke kelas VIP, tetap dihitung selisih dari semua akomodasi dan pengobatan, termasuk kamar rawat, visit dokter, obat-obatan, tapi tarif tertinggi jika naik kelas VIP adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1. Baca Juga Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Penghapusan kelas mulai 2025. Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Dengan penerapan ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi satu kelas. Nantinya, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan atau layanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda. Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya.
Jumlah tunggakan iuran yang harus dilunasi adalah Rp. 3.500.000,- karena maksimal tunggakan yang dihitung adalah 24 bulan. Setelah peserta melunasi tunggakan sebesar Rp. 3.500.000,- tersebut, kartu BPJS akan langsung aktif dan bisa digunakan untuk berobat pakai BPJS, namun ada denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari.
Sedangkan untuk peserta BPJS kelas 1 naik ke kelas VIP dikenakan biaya paling banyak 75% x tarif INA CBG Kelas 1. Misalnya, Pasien A BPJS Kelas 1 dengan tarif INA CBG Rp. 7.000.000, ingin naik kelas ke VIP dengan biaya rawat inap Rp. 12.000.000. Maka biaya BPJS naik kelas 1 ke VIP adalah 75% x Rp. 7.000.000 = Rp. 5.250.000.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Layanan yakni sebagai berikut: 1. BPJS Kesehatan PBI. Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan. Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga
Diketahui uji coba mengenai kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baru akan diterapkan pada bulan ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut BPJS tanpa kelas merupakan kelas rawat inap (ranap) dan kelas rumah sakit (RS), keduanya memang akan dibuat single kelas.
. gvuk62hbb7.pages.dev/363gvuk62hbb7.pages.dev/365gvuk62hbb7.pages.dev/243gvuk62hbb7.pages.dev/347gvuk62hbb7.pages.dev/499gvuk62hbb7.pages.dev/151gvuk62hbb7.pages.dev/150gvuk62hbb7.pages.dev/320
pengalaman naik kelas vip bpjs