Harianjogja.com, SLEMAN - Saat ini masyarakat diberi kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetapi cukup mengaksesnya melalui daring atau online.
Selanjutnya wajib pajak akan menyerahkan berkas ke bagian fiskal, setelah pengecekan selesai wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jadi warga diluar DIY dan masih termasuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali bisa membayar pajak kendaraan tahunan di Jogja. Baca: Ngamuk Saat Ditilang, Ngakunya Motor Teman Ternyata STNK Atas Namanya. Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat: 1. Wajib pajak mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui ponsel berbasis android.
2. Pembayaran pajak tahunan dengan Gopay, dan Jogja kita, setelah pembayaran wajib datang ke Layanan Samsat Sleman terdekat untuk pengesahan STNK mulai H+2 Setelah Pembayaran dengan menunjukkan STNK asli, KTP asli dan Bukti bayar dari aplikasi. 3.