Copyright © PPDB Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 2019 Design by Tim PPDB Provinsi Banten
SMANEGERI 3 KOTA SERANG. JALUR PRESTASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORANG TUA. TAHUN PELAJARAN 2021/2022. Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Sekolah. Nomor : 422/310/SMAN.3/KS/2021. Tanggal : 07 Juli 2021. Tentang : Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Kuota : 172 Peserta Didik.Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumenPersyaratan umum Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Persyaratan Khusus A. JALUR ZONASI Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial, Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar Capture hasil pendaftaran, B. JALUR AFIRMASI Kartu Keluarga. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin c di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. C. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar D. JALUR PRESTASI Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir; Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik telah dilegalisir Tata Cara PendaftaranCalon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didikTutorial Cara Mendaftar → KLIK Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 1700 WIBUpdate Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR Tata Cara PengumumanPenetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta PPDB dapat diperoleh melalui Website resmi sekolah Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikutmelengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika dimintamenunjukkan tanda bukti diterima; dandokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikanapabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19Dokumen dapat di unduh pada tautan berikutPernyataan Kebenaran data Juknis PPDB 2022 Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022PENGUMUMANHASIL SELEKSI PPDB JALUR ZONASI: SMAN 3 KOTA SERANG: TAHUN PELAJARAN 2022/2023: Informasi Daftar Ulang Dapat dilihat Disini. NO NO REGIS NISN NAMA LENGKAP ASAL SMP Jarak Diterima Di Pilihan; 1: SMP NEGERI 4 KOTA SERANG: 375: Pilihan 1: 17: 2222301017: 0078431272: MUHAMMAD THORIQ GIBRALTAR: SMP ISLAM AL AZHAR 11 SERANG: 375 SMAN5 KOTA SERANG - Official Site SMAN 5 Kota Serang Berikutdisampaikan data hasil validasi pendaftaran PPDB SMAN 3 Kota Serang ( Data yang ditampilkan adalah data yang telah selesai proses validasi ), apabila data pendaftar belum tampil silahkan di pantau pada hari selanjutnya setiap pukul 15.00 WIB ( pada hari kerja ) SMPN 4 KOTA SERANG: 0053630810: Syarifah Adawiah: 300393: SMPN 6 KOTA